BUPDA Sri Werdi Mesari

BERKAT DUKUNGAN KRAMA DESA ADAT SIANGAN

PENJUALAN BUPDA SRI WERDI MESARI MENCAPAI 77 JUTA RUPIAH

              Sesuai Amanat Peraturan Gubernur Nomor  4 tahun 2019 bahwa Desa Adat wajib membentuk Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) sebagai salah satu  laba/sumber penghasilan Desa Adat yang mana nantinya didapat dari pembagian prosentase laba yang peroleh setiap tahun, Bisa dimanfaatkan untuk pembangunan di Desa Adat baik di Baga Parhyangan, Pawongan maupun di baga Palemahan. Desa Adat Siangan, Kecamatan Gianyar merupakan salah satu Desa Adat  di Bali yang sudah memiliki Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) yang bernana Sri Werdi Mesari, dari namanya mengisyaratkan bahwa harapannya dengan terbentuknya BUPDA ini akan mampu membuka lapangan kerja bagi Krama dan meningkatkan perekonomian krama Desa Adat. Bupda Desa Adat Siangan rencananya mengelola 2 unit usaha yaitu Usaha Pasar Rakyat dan Unit Warung Yadnya. Pembangunan pasar Rakyar merupakan bantuan hibah bangunan melalui Dinas Perindustrian Kabupaten Gianyar yang pembanguanan gedungnya sudah selesai namun masih memerlukan  kelengkapan fasilitas penunjang lainya sehingga bisa diopeasionalkan seperti berbaikan halaman, tembok penyengker, pembangunan tempat suci dan fasilitas lainnya. Sementara untuk warung Yadnya  pembangunannya dengan rencana anggaran biaya mencapai Rp 300.000.000,00 bersumber dari  bantuan Dana Semesta Berencana Pemerintah provinsi Bali yang pembagunanya dilaksanakan  Gst Ngurah Putra salah seorang Putra Desa Adat Siangan dengan pembayaran di cicil sampai tahun 2023. Unit Warung Yadnya BUPDA DEsa Adat Siangan sudah mulai beroperasi mulai tanggali 29 Juni 2022  dengan mudal usaha dari dana /kas Desa Adat mempekerjakan tiga orang pegawai serta didampingi oleh Prajuru Desa Adat dalam pelaksanaan operasionalnya. Sebelum beroperasi upaya perekrutan pegawai telah dilakukan dengan pembentukan panitia Penyusunan Pararem dan Seleksi Pengelola dengan memberi kesempatan kepada karma Desa Adat yang mau ngayah sebagai pegawai BUPDA yang ada di 6 banjar di wilayah Desa adat Siangan karena penghasilan yang diberikan belum maksimal.

I Made Suarka, salah satu Pendamping Pengelola BUPDA mengatakan Unit Usaha Warung Yadnya  melayani jasa upakara dan upacara dan jasa lainnya. Bagi Krama Desa adat yang memiliki kegiatan membuat/mejejaitan sarana upakara bisa menjual ke BUPDa dan bahan baku juga disediakan oleh BUPDA. Sementara BUPDA juga melayani sarana Upakara dan banten yang bekerja sama dengan Paiketan Serati Desa Adat yang berasal dari 6 Banjar adat, Masyarakat yang memiliki kearifan lokal juga bisa menjual hasil karyanya di BUPDA. Untuk harganya bersaing dengan toko sejenis. Apabila berkembang, sesuai pararem, ada pembagian laba di desa adat. “Ada kontribusi ke adat. Ini dapat respon yang baik. Apalagi kami sosialisasi agar masyarakat memanfaatkan jasa BUPDA,” ujarnya. Untuk mengoptimalkan operasional BUPDA dilaksanakan sosialisasi saat pesangkepan maupun pada saat kegiatan adat lainnya. “Kami harap masyarakat memanfaatkan, maka laba kembali ke masyarakat,” jelasnya. Untuk dua bulan pertama penjualan mencapai Rp 77.133.500,- dengan laba mencapai Rp 14 juta lebih. Mudah-mudahan dengan kepercayaan, BUPDa bisa berkembang. “Mudah-mudahan ini BUPDA Desa Adat Siangan sebagai Pioneer di Gianyar Utara,” jelasnya. Untuk Unit Pasar rakyat akan segera dibuka setelah pelaksanaan Pemelaspas dilaksanaka yang direncanakan pada 10 Oktober 2022 bertepatan dengan piodalan di Pura Desa dan Pura Puseh Desa Adat Siangan. Semoga bisa berjalan sesuai rencana dan bisa berjalan dengan lancer tentunya memerlukan dukungan Krama Desa Adata Siangankhususnya dan masyarakat Desa Siangan..

#suarka.

#www.siangan.com

TAGS :

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Desa Adat Siangan, Kec. Gianyar – Kabupaten Gianyar – Kodepos 80515